Kritik Media dalam Perspektif Agama
Kritik adalah penilaian, maka teks kritik juga memilikitujuan dalam menjelaskan kelebihan dan kekurangan suatu hal seperti karya. Selain itu, kritik juga bisa memberikan masukan atau solusi kepada para pencipta suatu karya. Bisanya, beberapa hal yang kerap mengalami kritik adalah film, sastra, musik, lukisan, tarian hingga drama. Kata kritik sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu Clitikos yang memiliki arti pembeda. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kritik merupakan kecaman atau tanggapan atau kepuasan yang kadang-kadang juga disertai dengan uraian serta pertimbangan baik dan buruk suatu hasil karya, pendapat dan lain sebagainya. Dalam arti lain, kritik juga bisa diartikan sebagai pendapatterhadap pendapatlain yang didasarkan oleh suatu pengamatan serta analisis terlebih dahulu yang kemudian akan diinterpretasikan terhadap suatu posisi pendukungmaupun yang tak mendukung, bertentangan atau tak bertentangan terhadap objek yang sedang dikritik tersebut.
Pembagian Kritik
- Menerapkan metodologi atau kaidah-kaidah tertentu dalam mengkritik.
- Hasilnya tidak bersifat mutlak.
- Bersifat ilmiah.
- Dikembangkan oleh peneliti secara netral dan adil.
Tips Memberi Kritik yang Membangun
- Memulai Dengan Cara yang Positif
- Hindari Adanya Emosi
- Utarakan Pendapat Secara Spesifik
- Berikan Dorongan agar Bisa Otokritik
- Lebih Berfokus pada Perilaku Dibandingkan pada Orangnya
- Berikan Masukan yang Membantu (jika bisa)
- Hindari terlalu Banyak Berkata-kata
- Tahu Kapan Harus Berhenti
Contoh Kasus yang mengandung Kontroversi dengan Agama serta Kritik terhadap Kasus tersebut
Kasus Lina Mukherjee bermula ketika ia, seorang seleb TikTok asal Palembang, mengunggah video dirinya menyantap kulit babi sambil mengucapkan "Bismillah." Konten ini viral dan memicu kontroversi karena dianggap menistakan agama Islam, mengingat babi adalah makanan yang diharamkan dalam Islam. Pada 15 Maret 2023, seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penistaan agama.
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi ahli, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lina ditetapkan sebagai tersangka pada 27 April 2023. Pada 19 September 2023, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Lina. Majelis hakim menilai bahwa Lina dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan agama.
Vonis ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung putusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penistaan agama. Namun, ada juga yang mengkritik vonis tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi dan penggunaan pasal karet dalam UU ITE.
Kritik yang dapat di Sampaikan
Pelanggaran Etika Keagamaan
Menyinggung simbol suci Islam (mengucap Bismillah sambil makan babi).
Dinilai sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap keyakinan umat Muslim.
Penyalahgunaan Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berekspresi tidak digunakan secara bijak.
Konten dibuat demi viralitas tanpa mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan agama.
Minimnya Tanggung Jawab Sosial sebagai Figur Publik
Lina memiliki pengaruh publik, namun tidak menggunakannya untuk memberikan edukasi atau pesan positif.
Konten justru menciptakan kegaduhan dan konflik sosial.
Ketiadaan Etika Bermedia Sosial
Tidak adanya pertimbangan dampak moral dan sosial dari konten yang dibuat.
Tidak mematuhi norma adab dalam Islam tentang berbicara dan bertindak.
Kurangnya Sikap Tabayyun dan Introspeksi Diri
Tidak terlihat adanya usaha untuk mengklarifikasi niat atau meminta maaf dengan tulus secara langsung kepada publik.
Komentar
Posting Komentar