ETIKA MEDIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA
Dalam 100 tahun terakhir, perkembangan informasi belum pernah terjadi secepat dan semasif saat ini. Media sosial menjadi alat utama dalam penyebaran informasi, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun video. Namun, kemudahan akses ini juga membawa dampak negatif jika tidak digunakan dengan bijak. Beberapa permasalahan utama yang muncul akibat penyalahgunaan media sosial antara lain:
- Penyebaran berita palsu (hoax) → Berita yang tidak diverifikasi kebenarannya dapat menyesatkan masyarakat dan memicu kepanikan atau kebencian.
- Ujaran kebencian (hate speech) → Pernyataan yang menyerang individu atau kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, suku, atau orientasi politik dapat menyebabkan konflik sosial.
- Fenomena buzzer → Kelompok atau individu yang secara sengaja menyebarkan narasi tertentu untuk menggiring opini publik tanpa memperhatikan kebenaran informasi.
Dalam kondisi seperti ini, penting untuk memahami bagaimana etika bermedia dapat menjadi pedoman dalam menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab.
Negara Paling Bar-bar se-Asia Pasifik
Bagian ini menyoroti bagaimana beberapa negara di Asia Pasifik menghadapi tantangan besar dalam menjaga etika bermedia. Dalam beberapa kasus, kebebasan berpendapat yang tidak diimbangi dengan kesadaran etika telah menyebabkan polarisasi sosial, propaganda politik, serta peningkatan konflik di masyarakat.
Indonesia sendiri juga menghadapi tantangan dalam hal ini, di mana penyalahgunaan media sosial sering memicu ketegangan, baik dalam konteks politik, agama, maupun kehidupan sosial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang etika dalam bermedia agar dampak negatif dapat diminimalisir.
Dua Sumber Etika di Negara Indonesia
Etika bermedia di Indonesia dapat dikategorikan ke dalam dua sumber utama:
1. Etika dalam Agama
Setiap agama memiliki ajaran moral yang menjadi pedoman dalam berperilaku, termasuk dalam berkomunikasi dan bermedia. Beberapa prinsip dasar etika dalam agama meliputi:
- Tidak menyebarkan fitnah atau berita palsu.
- Tidak menghina atau merendahkan orang lain.
- Menggunakan bahasa yang sopan dan santun.
- Mengutamakan kebenaran dalam menyampaikan informasi.
Dalam ajaran Islam dan Kristen, misalnya, penghinaan terhadap sesama manusia sangat dilarang, baik dalam interaksi langsung maupun dalam media sosial.
2. Etika dalam Hukum Negara
Selain agama, negara juga memiliki aturan hukum yang mengatur perilaku masyarakat dalam bermedia. Hukum ini bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib dan menghindari penyalahgunaan kebebasan berbicara.
Di Indonesia, hukum terkait etika bermedia banyak diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mencakup larangan terhadap penyebaran hoax, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian yang dapat menimbulkan konflik sosial.
Hukum yang ada di Indonesia pada dasarnya merupakan kodifikasi dari nilai-nilai sosial dan agama, sehingga etika dalam agama dan hukum negara memiliki banyak kesamaan dalam prinsip dasarnya.
Etika Bermedia dalam Al-Qur’an dan Hukum Negara
Ajaran Islam sangat menekankan pentingnya etika dalam komunikasi dan penyebaran informasi. Hal ini juga diperkuat oleh peraturan dalam UU ITE. Beberapa prinsip utama yang harus diterapkan dalam bermedia adalah:
Tidak menyebarkan hoax
- Dalil agama: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar” (QS. Al-Ahzab: 70).
- Hukum negara: UU ITE Pasal 28 Ayat 1 melarang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan masyarakat.
- Dalil agama: “Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka lebih baik dari mereka” (QS. Al-Hujurat: 11).
- Hukum negara: UU ITE Pasal 27 Ayat 3 mengatur tentang larangan
- Dalil agama: Meneliti dan memeriksa ulang berbagai informasi sebelum dipublikasikan (QA Al-Hujurat ayat 6)
- Hüküm negara: UU ITE pasal 45A ayar 1
- Dalil agama: Berkomunikasi degan cara dan bahasa yang baik serta tersirat nilai-nilai kebaikan dalam berkomunikasi (QS An-Nahl ayat 5)
- Hukum negara: UU ITE pasal 45A ayat 2


Komentar
Posting Komentar